
KOTA BINTUHAN–Dinas Pertambangan Kehutanan dan Energi Sumber Daya Mineral (Diskehutper dan ESDM) Kabupaten Kaur, akan tertibkan penambang batu akik di Kecamatan Muara Sahung. Ini dilakukan, karena para penambang batu akik telah memasuki kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kaur Utara dan Muara Sahung.
Dari aksi penambangan batu akik berdampak pada kerusakan hutan. Karenanya Diskehutper dan ESDM Kaur, dan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Bengkulu minta agar para penambang tidak memasuki kawasan HPT. Ini dijelaskan Kasi Tambang Diskehutper dan ESDM Kabupaten Kaur, Yanto, S.Sos.
Dalam waktu dekat ini lanjut Yanto Diskehutper dan ESDM akan melaksanakan penertiban. Penertiban ini nanti bukan saja dari Diskehutper saja. Tetapi juga melibatkan Polisi dan lainnya.
‘’Jadwal penertiban masih kita rahasiakan. Saat ini, kita masih melakukan pendekatan dan imbauan kepada masyarakat supaya tidak lagi melakukan aksi penambangan batu akik pada kawasan HPT. Karena bisa merusak hutan,’’ ujar Yanto.
Terkait dengan rencana penertiban, hari ini (Selasa, 24/2), pihaknya akan gelar pertemuan dengan warga Muara Sahung, di kantor camat. Ini bertujuan untuk memberi pengertian pada warga agar tidak lagi melakukan penambangan batu akik di kawasan HPT.
Sekedar diketahui penambangan batu akik yang dilakukan warga sudah banyak masuk kawasan HPT. Dari hasil penambangan ini, dijual kepada pembeli dari luar daerah seperti Sumsel dan Lampung. Bahkan mereka menjual batu hingga tonan dengan harga bervariasi.(cik)
Sumber: http://harianrakyatbengkulu.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar